Tugas Komas 5

 Url :https://www.wipo.int/edocs/lexdocs/laws/in/id/id044in.pdf

Pembuat : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001

TENTANG PATEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 a. bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;

b. bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;

 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;

Mengingat :

 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

3. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersamasama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.

5. Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.

6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten

7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

 8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan

. 9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.

 10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

 11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.

12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut

13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

 14. Hari adalah hari kerja.

BAB II LINGKUP PATEN Bagian Pertama Invensi yang Dapat Diberi Paten

Pasal 2

 (1). Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.

(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

 (3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.

 Pasal 3

(1) Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

 (2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum: a. Tanggal Penerimaan; atau b. tanggal prioritas.

ini hanya sebagian pasal nya

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pembuat  : Appendix L

url link: https://www.uspto.gov/web/offices/pac/mpep/consolidated_laws.pdf

United States Code Title 35 - Patents [Editor Note: Current as of July 1, 2020. The Public Laws are the authoritative source and should be consulted if a need arises to verify the authenticity of the language reproduced below.]

PATENT LAWS

(1) DARI PTO.— Efektif sejak tanggal efektif

dari Undang-undang Efisiensi Kantor Paten dan Merek Dagang, semua pejabat

dan karyawan Kantor Paten dan Merek Dagang pada hari itu

sebelum tanggal efektif tersebut menjadi pejabat dan karyawan

di Kantor, tanpa jeda layanan.

(2) ORANG LAIN. - Siapapun yang, di

sehari sebelum tanggal berlakunya Paten dan Merek Dagang

Office Efficiency Act, adalah pejabat atau karyawan dari

Departemen Perdagangan (selain pejabat atau karyawan

pada ayat (1)) dialihkan ke Kantor, sebagai

diperlukan untuk melaksanakan tujuan Undang-undang itu, jika—

(A) orang tersebut melayani dalam posisi yang untuknya

fungsi utama adalah kinerja pekerjaan yang diganti oleh

Kantor Paten dan Merek, yang ditentukan oleh Sekretaris

Perdagangan;

(B) individu tersebut melayani dalam posisi itu

melakukan pekerjaan untuk mendukung Kantor Paten dan Merek Dagang

selama setidaknya setengah dari waktu kerja pemegang jabatan, sebagaimana ditentukan

oleh Sekretaris Perdagangan; atau

(C) pengalihan tersebut akan menjadi kepentingan

Kantor, sebagaimana ditentukan oleh Sekretaris Perdagangan di

konsultasi dengan Direktur.

Setiap transfer berdasarkan ayat ini akan berlaku sejak

tanggal efektif yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan akan tetap

dibuat tanpa putus layanan.

(f) KETENTUAN PERALIHAN.-

(1) PENUNJUKAN INTERIM DIREKTUR.-

Pada atau setelah tanggal efektif dari Kantor Paten dan Merek Dagang

Undang-undang Efisiensi, Presiden akan menunjuk seseorang untuk menjabat

sebagai Direktur sampai tanggal di mana seorang Direktur memenuhi syarat

sub-bagian (a). Presiden tidak akan membuat lebih dari satu seperti itu

penunjukan di bawah ayat ini.

(2) LANJUTAN DI KANTOR TERTENTU

PEJABAT.-

(A) Individu yang berperan sebagai Asisten

Komisaris Paten pada hari sebelum tanggal efektif

Undang-Undang Efisiensi Kantor Paten dan Merek Dagang dapat berlaku

sebagai Komisaris Paten sampai dengan tanggal a

Komisaris Paten ditunjuk berdasarkan sub-bagian (b).

(B) Individu yang berperan sebagai Asisten

Komisaris Merek Dagang pada hari sebelum efektif

tanggal Undang-Undang Efisiensi Kantor Paten dan Merek Dagang mungkin

menjabat sebagai Komisaris Merek sampai dengan tanggal

di mana seorang Komisaris Merek Dagang ditunjuk

ayat (b).

(Diubah 6 September 1958, Hukum Publik 85-933, bagian 1, 72 Stat.

1793; 23 September 1959, Hukum Publik 86-370, detik. 1 (a), 73 Stat.

650; 14 Agustus 1964, Hukum Publik 88-426, detik. 305 (26), 78 Stat.

425; 2 Januari 1975, Hukum Publik 93-596, detik. 1, 88 Stat. 1949; Jan

2, 1975, Hukum Publik 93-601, detik. 1, 88 Stat. 1956; 27 Agustus,

1982, Hukum Publik 97-247, detik. 4, 96 Stat. 319; 25 Oktober 1982,

Hukum Publik 97-366, detik. 4, 96 Stat. 1760; 8 November 1984, Umum

Hukum 98-622, detik. 405, 98 Stat. 3392; 28 Oktober 1998, Hukum Publik

105-304, dtk. 401 (a) (1), 112 Stat. 2887; 29 November 1999, Umum

Hukum 106-113, detik. 1000 (a) (9), 113 Stat. 1501A-575 (S.1948 detik. 4713); subbagian (a) (2) (B), (b) (2), dan (c) diubah Nov.

2, 2002, Hukum Publik 107-273, detik. 13206, 116 Stat. 1904;

sub-bagian (b) (6) ditambahkan dan (e) (2) diubah 16 September 2011,

Hukum Publik 112-29, detik. 20 (i) dan 21 (b) (berlaku efektif 16 September,

2012), 125 Stat. 284.)

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pembuat :Louis M. Troilo U.S. Patent Attorney, FINNEGAN LLP

URL :https://www.wipo.int/edocs/mdocs/aspac/en/wipo_ip_bkk_19/wipo_ip_bkk_19_p_1.pdf

Menyusun Spesifikasi Lengkap

Fokus pada tujuan pelanggaran literal

 Spesifikasi berfungsi sebagai glosarium untuk terminologi klaim

- Jika arti luas untuk suatu istilah yang dimaksudkan, berikan arti yang luas

definisi

- Pertimbangkan definisi untuk mengatasi masalah tentang prior terkait

seni

- Gunakan pengungkapan untuk menghilangkan ketidakpastian

 ketika ada pilihan yang sama antara luas dan a

makna sempit dari suatu klaim, fungsi pemberitahuan publik adalah

lebih baik disajikan dengan menafsirkan klaim lebih sempit

 Membangun pelanggaran literal dengan menggunakan diskusi fungsional, di

selain perwujudan struktural

PENGUNGKAPAN AKAN DIGUNAKAN KE

KLAIM KONSTRUKSI

 Rentang numerik

- Jangan gunakan sebagai pernyataan utama dari penemuan Anda

- Tentukan secara fungsional (dengan tujuan obyektif)

- Jangkauan Luas: apa pun yang diyakini penemu akan berhasil

- Kisaran Menengah: produk yang bisa secara finansial

bersaing dengan penemuan; dan

- Narrow Range: produk yang akan dijual secara komersial

sangat kompetitif dengan penemuan ini

Tips

 Berhati-hatilah agar tidak mengeluarkan informasi dari

spesifikasi

 Rajin-rajinlah mencoba menyusun paten sehingga

istilah klaim akan ditafsirkan seluas

bisa jadi

 Sementara klaim ditafsirkan berdasarkan

spesifikasi, dan tidak terbatas pada yang ditunjuk

"Perwujudan yang disukai," ini tidak benar di mana itu

perwujudan sebenarnya adalah seluruh penemuan

disajikan.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pembuat: Mhd Hendra Wibowo Luluk Annisa

URL :http://www.usahid.ac.id/wp-content/uploads/2017/02/Penelusuran-Dokumen-Paten-Patent-Searching-USAHID-Jkt-27-Agust-2018.pdf

Apakah Penelusuran Paten (Patent Searching) ? • Mencari teknologi-teknologi terdahulu dalam bidang yang sama/berdekatan sebagai prior art atau dokumen pembanding maupun pendukung • Mencari informasi pada dokumen paten yang tersedia di database paten  dalam tahap publikasi atau yang telah diberi (granted/issued) paten 

 Apakah dokumen pembanding harus Paten? Tidak harus  bisa dari literature (pustaka) lainnya  jurnal, buku, dll DIUTAMAKAN DOKUMEN PATEN Informasi teknis teknologi dalam dokumen paten dinilai yg paling terkini

Cakupan Dokumen Paten

  Deskripsi lengkap tentang aplikasi invensi/teknologi  Gambar Pendukung  Klaim, yang menentukan lingkup perlindungan  Inventor dan pemilik Paten  Informasi tanggal pendaftaran  Reference/rujukan terkait  dll

Siapa Penyedia dan Pengelola Database Paten? • Kantor Paten Pemerintah  sumber utama • WIPO  induk lembaga KI dunia • Swasta berbayar  penyedia jasa analisis data/informasi paten, contoh: http://ip.thomsonreuters.com/ • Swasta free, contoh: http://www.freepatentsonline.com/, https://patents.google.com/

Penentuan ruang lingkup subyek dan kata kunci • Tema penelitian • Kata kunci dan bahasanya (Indonesia, Inggris, Latin) • International Patent Classification (IPC) Contoh: A01 (Agriculture, Forestry, Animal Husbandry, Hunting, Trapping, Fishing) • Nomor paten, pendaftaran, publikasi Contoh: ID0000412S, WO/2008/080505, EP1945741 • Tanggal permohonan, publikasi, granted • Nama pemohon, inventor

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

URL : https://media.neliti.com/media/publications/25244-ID-hak-atas-kekayaan-intelektual-hak-cipta-merk-dan-paten-serta-hubungannya-dengan.pdf

PEMbuat : H.E.Z Arifin

Comments